Kepala BKPSDM Sumbawa Barat, H. Abdul Malik S.Sos.
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Tidak seperti jam kerja biasanya. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pemangkasan jam kerja terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadhan 1445 H tahun 2024 M.
Aturan prihal jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 800.1.6/75/BKPSDM/III/2024 tentang Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1445 H.
“Pak Bupati sudah tandatangani SE prihal jam kerja ramadhan bagi ASN,” ungkap Kepala BKPSDM Sumbawa Barat, H. Abdul Malik S.Sos pada media.
Adapun jam kerja yang ditetapkan bagi ASN selama ramadhan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, bagi Perangkat Daerah (PD) yang memberlakukan lima (5) hari kerja, maka waktu kerjanya dari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WITA-15.00 WITA. Sementara waktu istirahatnya pukul 12.00 WITA -12.30 WITA. Untuk Hari Jum’at pukul 08.00 WITA-15.30 WITA, terlebih waktu istirahatnya pukul 12.00 WITA-15.30 WITA. Kedua, bagi Perangkat Daerah (PD) atau unit kerja yang memberlakukan enam (6) hari kerja, maka hari Senin s/d Kamis pukul 07.30-13.30 WITA. Hari Jum’at dari pukul 07.30 WITA – 11.00 WITA. Terakhir, Hari Sabtu 07.30 WITA – 12.30 WITA.
Surat Edaran itu, terang H. Malik akrbnya disapa, mengacu kepada Perbub Sumbawa Barat nomor 15 tahun 2023 tentang disiplin pegawai. Adanya pemangkasan jam kerja yang diberlakukan khusus Bulan Ramadhan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas ibadah, disiplin dan kinerja.
“Kalau dihitung-hitung, jam kerja efektif bagi ASN yang menerapkan lima atau enam hari kerja, maka totalnya 32,5 jam kerja selama satu minggu,” bebernya.
“Tiap tahun khususnya memasuki Bulan Ramadhan tetap kita keluarkan edaran untuk disiplin pegawai,” tambahnya lagi.
Lebih jauh H. Malik, bahwa selama ramadhan ini beberapa aktifitas atau kegiatan pemerintah seperti Upacara bendera hari senin dan senam pagi yang bisanya digelar pada Jum’at pagi, ditiadakan.
“Dengan adanya pemangkasan kerja, pihaknya tetap menghimbau agar kinerja dan disiplin pegawai dapat ditingkatkan serta penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (deP)