Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat, Mars Anugerainsyah S.Hut.,M.Si. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sedikitnya, terdapat tiga lokasi yang masuk dalam wilayah pertambagan rakyat (WPR) di Kabupaten Sumbawa Barat. Ketiga lokasi tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian ESDM RI yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM nomor: 82.K.MB.01.MEM.B.2022.
Tiga wilayah dimaksud yang di setujui ialah Blok Tebo yang terletak di Kecamatan Seteluk, Blok Seloto dan Blok Lang Eler atau Brang Eler di Kecamatan Taliwang.
“Wilayah yang kami sebutkan tadi itu sudah disahkan menjadi WPR,” demikian diutarakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mars Anugerainsyah S.Hut.,M.Si pada media Jum’at 5 Februari 2024, kemarin.
Mantan Sekretaris Bappeda itu juga memastikan bahwa tiga lokasi atau blok yang telah ditetapkan menjadi WPR itu tidak tumpang tindih dengan lahan konsesi milik perusahaan yang pernah di keluarkan.
Lebih jauh Kepala Dinas LH, dengan adanya legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka selanjutnya pemerintah daerah akan intens melakukan koordinasi mengenai implementasi secara tehnis tentang regulasi, tentang pengolahan lingkungan, tentang pembentukan kelompok bahkan mengenai perlindungan terhadap penambang yang jumlahnya fluktuatif.
“Tiga lokasi telah disetujui dan ada dua lagi lokasi yang sedang kami usulkan agar dapat diWPRkan oleh Kementrian ESDM,” terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 1.215 WPR secara nasional pada tahun 2022 lalu. Total luas wilayahnya mencapai 66.593,18 hektare (ha).
“Didalam luas yang telah ditetapkan itu, termasuk ada Sumbawa Barat di Provinsi NTB,” pungkasnya. (deP)