Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar saat memimpin sidang paripurna sekaligus mengesahkan Raperda Pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) – Bertempat diruang sidang utama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini kami tetapkan karena telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang dalam hal ini UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara. Demikian juga dengan kebijakan akuntansi yang terapkan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tenang Standar Akuntasi Pemerintah,” ungkap Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar melalui laporan anggota Badan Anggaran (Banggar) Masadi pada sidang paripurna, Selasa 11 Juni 2024.
Meskipun tetap ditetapkan menjadi Perda, teman-teman anggota legislatif turut memberikan beberapa catatan kritis serta rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan kinerja SKPD yang akan datang.
Pertama, ungkap Masadi, dalam hal asumsi ekonomi makro yang digunakan dala penyususnan APBD maupun APBD-P yang meliputi ukuran tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, generasio, indeks pembangunan manusia, laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga produk domistik ragional bruto atas dasar harga berlaku (PDRB-ADHB) agar menggunakan hasil pengukuran terbaru dari BPS Kabupaten Sumbawa Barat terutama sekali untuk pengukuran generasio dan laju pertumbuhn ekonomi (LPE) sebagaimana tertuang dalam Raperda Pertanggung Jawaban APBD tahun 2018 dan tahun 2019 serta pengukuran inflasi yang masih menggunakan data hasil pengukuran di Kota Mataram-tahun ini telah menggunakan data tahun 2023.
Melalui momentum ini, beber politis Nasdem itu mengatakan bahwa legislatif merekomendasikan agar tahun depan dan selanjutnya dapat disajikan data table NTB untuk mempermudah dalam melihat posisi KSB terhadap kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat.
Lebih jauh Masadi mengatakan, terdapat tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sasaran utama dalam temuan BPK RI untuk dapat menyetor denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke Kas Daerah. Beberapa temuan kekurangan volume pekerjaan fisik, Badan Anggaran DPRD meminta kepada pemerintah daerah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan melakukan pengukuran atas item pekerjaan secara seksama dan melakukan pembayaran ke penyedia sesuai pekerjaan yang terpasang.
Nah, terhadap temuan BPK tentang dua akun aset daerah yang belum memadai, atas nama DPRD Sumbawa Barat merekomendasikan kepda Pemda untuk menyusun pedoman tehnis terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan dan akuntasni. Terlebih lagi, memanfaatkan aplikasi yang mengintegrasikan transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Masih dari keterangan Masadi, seiring Sumbawa Barat dengan Kawasan Industri yang miliki, legislative juga memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk dapat memastikan agar kesempatan kerja dan peluang kerja dapat tersedia untuk angkatan kerja dan wirausaha muda yang berlatar kewarganegaraan daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Terhadap rekomendasi yang kami sampaikan ini harapkan menjadikan atensi Pemda untuk kemuliaan bersama dan Sumbawa Barat yang semakin maju,” terangnya.
Dihadapan peserta sidang, Ia juga mengatakan bahwa pihaknya turut memberikan apresiasi berkaitan dengan IPM Sumbawa Barat yang menunjukkan adanya kenaikkan. Bahwa IPM KSB berada di kategori tinggi nomor 3 dari 10 kabupaten/kota di NTB dan berada di pering 29 nasional dari kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Dengan ini, teman-teman legislatif memberikan rekomendasi agar pemda memberikan perhatian pada variable-variable penentu naiknya IPM. Dengan demikian kecendrugan peningkatan IPM akan secara konstan dapat dipertahankan dari tahun ke tahun hingga mampu menembus kategori sangat tinggi yaitu pada angka point 80,00 up.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD KSB Abidin Nasar usai sidang mengatakan, pihaknya bersyukur karena salah satu kegiatan paripurna berjalan lancar, terlebih memberikan apresiasi kepada anggota yang meluangkan waktu ditengah kesibukan masing-masing.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyelesaikan Raperda Pertangung Jawaban Pelaksaan APBD 2023 menjadi Perda. Ini merupakan tindak lanjut setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK RI perwakilan NTB,” pungkasnya.
“Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan tadi oleh anggota Banggar, harapan kami dapat di indahkan untuk kemajuan daerah dan masyarakat juga,” tukasnya politisi PKS itu. (deP)