Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar (dua dari kiri) didampingi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Irhas R. Rayes usai penandatangan fakta integritas dengan Pemda, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin ST.,MM.Inov didampingi Asisten I H. Abdul Malik S.Sos. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna, Rabu 19 Juni 2024.
Agenda tersebut berupa pengesahan rancangan APBD tahun anggaran 2024 serta penyampaian Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPPAS) perubahan APBD tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST. MM.Inov menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada perubahan APBD 2024 diproyeksikan sebesar Rp 2.229.101.445.310,00 yang sebelumnya Rp 1.330.574.760.422,00. Jika dilihat pada nominal angka tersebut-mengalami kenaikan sebesar 67,52 persen.
Ia menjelaskan, bahwa Pendapat Daerah tersebut berasal dari tiga komponen. Yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Lain-lain pendapatan daerah yang sah dan pendapatan transfer.
Dari sektor PAD, pada APBD awal sebesar Rp. 100.655.647.571.00 dan pada perubahan APBD ini sebesar Rp. 151.808.890.689.00. Terdapat kenaikan sebesar 50,82 persen. Sedangkan dari sektor pendapatan transfer, yang mana pada APBD awal sebesar RP. 1.005.099.972.851.00 dan pada perubahan APBD sebesar Rp. 1.468.282.330.321.00 atau meningkat 39,16 persen. Sementara untuk sektor pendapatan daerah lain-lain yang sah, pada APBD awal sebesar Rp. 174.819.140.000,00 dan pada perubahan APBD sebesar Rp. 609.010.224.300,00 atau naik cukup signifikan sebesar 248,37 persen.
“Peningkatan tersebut atau angka diatas disebabkan adanya pendapatan bagi hasil laba bersih,” ungkap Wabup.
Pada momentum itu, Fud Syaifuddin juga menyampaikan beberapa langkah yang ditempuh untuk mencapai target pendapatan daerah KSB tahun 2024. Diantaranya, penerapan E-BPHTB sebagai bagian dari upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Meningkatkan pengelolaan aset daerah berupa peralatan dan mesin produktif sehingga dapat memberikan nilai ekonomi yang semakin besar.
Langkah ketiga yang ditempuh ialah, melakukan pendataan, monitoring dan verifikasi lapangan terhadap subyek maupun objek pajak dengan tetap menjaga iklim investasi kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat. Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan terutama yang berada di wilayah perkotaan, industri dan pariwisata. Meningkatkan kapasitas dan kinerja perangkat daerah yang berfungsi sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meningkatkan intensitas koordinasi dengan pemerintah pusat untuk dapat memperoleh tambahan dukungan pembiayaan pembangunan seperti Kemenkeu, Kemendagri hingga Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selanjutnya, sambung Wabup, meningkatkan intensitas koordinasi dalam upaya melakukan penagihan bagian laba bersih yang merupakan hak keuangan Pemkab Sumbawa Barat ke perusahaan pemegang IUPK. Optimalisasi manajemen KAS daerah dengan memanfaatkan Idle Cash dalam bentuk deposito. Terakhir, penyusunan regulasi terkait peningkatan pajak dan retribusi daerah. (deP)