PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Prestasi membanggakan diraih oleh Desa Desaberu, Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Tahun ini, desa tersebut masuk dalam nominasi 10 besar nasional terbaik mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berangkat dari hal itu, Komisi Informasi (KI) pusat bersama Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI sebagai penilai eksternal akan melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2024.
“Kunjungan tersebut rencananya dilakukan pada 19 Oktober 2024 mendatang,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Sumbawa Barat, Ir. Abdul Muis MM pada media, Kamis 10 Oktober 2024 diruang kerjanya.
Visitasi yang akan dilakukan ini, sambung Muis, merupakan serangkaian dari tahapan Penilaian Apresiasi Desa yang masuk ke dalam rekomendasi 10 besar desa tingkat nasional. Penilaian ini juga akan difokuskan pada pelayanan keterbukaan informasi publik di desa dan peninjauan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ia menambahkan, Desa Desaberu merupakan satu-satunya desa yang menjadi perwakilan desa di Pulau Sumbawa yang berhasil lolos tiga besar Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tingkat Provinsi NTB tahun 2024. Terlebih lagi, desa dimaksud bersama Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat dan Desa Aik Mual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Ketiganya menjadi perwakilan Provinsi NTB di tingkat Nasional dan bersaing dengan 75 perwakilan rekomendasi desa lainnya di seluruh Indonesia.
Menurut Kadis Kominfo, berada di titik ini tidaklah mudah, perjuangan panjang sejak mulai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Provinsi NTB yang sudah berlangsung pada tanggal 3 Juni s/d 3 Juli 2024 hingga pengisian SAQ Monev KIP Desa Tahun 2024 oleh KI Pusat pada 25 Juli lalu merupakan standar minimal desa yang layak untuk dilakukan visitasi sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti yang terus digaungkan oleh Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M., PPID Utama Kabupaten Sumbawa Barat berkomitmen dan mendukung penuh pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat, transparan, dan murah.
“Selaku PPID Utama Kabupaten Sumbawa Barat, kami terus melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di tanah Pariri Lema Bariri ini,” paparnya.
Dikatakannya kembali, kerja-kerja kolaboratif dan partisipatif semua pihak menjadi kunci terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat hingga lingkup terkecil.
“Alhamdulillah, kita sudah maksimal berbuat agar daerah kita menjadi daerah yang informatif. Tidak sampai disitu, PPID Utama juga melalui PPID Pembantu pada masing-masing OPD, hingga PPID Desa. Ini dilakukan agar visi Kabupaten Sumbawa Barat berlandaskan Gotong Royong bisa terwujud dan menjadi nadi dalam kehidupan masyarakat KSB. Jika tidak ada kerja sama, tidak ada gotong royong, kita tidak bisa jadi apa-apa,” pungkas Kadis Kominfo. (deP)