PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dua warga Kecamatan Seteluk berinisial HD (18) dan RJ (32) ditangkap pada Senin 4 November 2024-malam.
Keduanya ditangkap karena diduga mengantongi, menguasai dan menyalagunakan barang haram jenis narkotika jenis sabu-sabu.
Prihal penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H pada media, Sabtu 9 November 2024.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, SH., MH ini berawal dari tertangkapnya HD di pinggir jalan Terminal Tanah Mira, Taliwang yang diduga membawa 1 poket sabu-sabu dan akan diberikan kepada seseorang yang telah memesan barang haram tersebut. Sedangkan HD mendapatkan-membeli barang tersebut dari pria berinisial RJ.
Tidak menunggu lama, Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengembangan terhadap (RJ ). Alhasil, malam itu (RJ ) berhasil ditangkap di depan Indomart Desa Air Suning. Dari upaya penggeledahan badan (RJ), Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diamankan dari celananya.
Tidak sampai disitu, Polisi juga menggeledah rumah keduanya. Hasilnya, Polisi tidak menemukan Narkotika, namun hanya ditemukan satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu di rumah ( RJ) maupun (HD) yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Ia memaparkan, tangan keduanya, Polisi mengamankan dua poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu. Satu buah Handphone Real Me warna biru. Satu buah Handphone Oppo warna biru. Satu buah Kartu ATM BNI 46, Uang tunai Rp.750.000,- dan dua perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
“Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram,” tegasnya.
Kasi Humas menambahkan, hingga saat ini kedua tersangka RJ dan HD telah ditahan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,- dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-. (deP)