Kajari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara SH.,MH (kameja merah) saat memimpin pelaksaan penyitaan. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di Kecamatan Seteluk yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dugaan korupsi anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2016 s/d 2021.
Penyitaan tanah itu didasarkan pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/PenPid.B-SITA/2023/PN Sumbawa, tertanggal 19 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 Tanggal 19 September 2023.
Dua bidang tanah tersebut terletak di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk dengan luas masing yakni sebidang tanah dengan luas 1323 m2 beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743; dan sebidang tanah dengan luas 170 m2 beserta bangunan beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, memimpin langsung kegiatan penyitaan yang didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Lalu Irwan Suyadi, SH,. MH.
“Tadi, saat penyitaan, kami sudah memasangkan plang pada lahan/tanah yang dimaksudkan serta disaksikan oleh Perwakilan BPN Sumbawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Klanir dan Kepala Desa Klanir,” terangnya.
Penyitaan terhadap dua bidang tanah ini, sambung Kajari, diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka EK.
“Kegiatan penyitaan tanah ini merupakan bagian dari perkara korupsi Perusda,” pungkasnya. (deP)