
Kepala Dinas Koperindag, Suryaman S.STP. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) – Dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalagunaan bantua sosial selama berlangsungnya proses Pilkada, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial yang diberikan kepada pelaku UMKM.
Penghentian itu dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial.
“Ini yang menjadi dasar hukum mengapa kami hentikan sementara,” terang Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Sumbawa Barat, Suryaman S.STP pada media, Rabu 20 November 2024.
Ia menambahkan, terdapat tiga poin yang merupakan isi dari SE tersebut. Pertama, penyaluran Bansos yang bersumber dari APBD atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang. Karena berpotensi sebagai alat politik. Ini juga berdasarkan kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI 12 November 2024, minggu lalu.
Amanat kedua dari SE Kemendagri itu adalah bantuan sosial boleh disalurkan, tetapi dengan catatan untuk daerah yang terdampak bencana. Titik tekannya ialah bahwa bantuan yang diberikan itu sesuai dengan kebutuhan mendesak bagi korban bencana. Kedua, pelaksaan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, memastikan bahwa setipa bantuan yang diberikan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna sesuai dengan kondisi lapangan, dan terakhir, melaporkan penyaluran Bansos di wilayah terdampak ke Kemendagri
“Poin ketiga dari SE itu ialah seluruh Kepala Daerah (Kada) diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran Bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat prihal dugaan pelanggaran penyaluran, maka harus direspon,” terang mantan Kabag Humas dan Prokopim itu.
Jadi, tegasnya lagi, alat-alat pertukangan, mesin serta sarana dagang untuk teman-teman UMKM untuk saat ini kita hentikan sementara. “Haknya tetap kami berikan, tapi setelah hari pemungutan suara,” ujarnya. (deP)