Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Adi Sosiawan S.AP usai diwawancarai media. (Foto: adE)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Bagi desa-desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belum merampungkan proses APBDes tahun 2025, diharapkan untuk segera menyelesaikannya. Batas akhir (deadline) posting APBDes ke laman SISKEUDES paling lambat dilakukan pada Jum’at, 10 Januari 2025.
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) akan tertutup secara otomatis, terlebih lagi dipantau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak sampai disitu saja, desa yang telat akan merasakan implikasi lainnya, yakni berupa Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa tidak bisa dicairkan, gagalnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin, penanganan stunting-dan semua bantuan yang sifatnya mandatori akan tertunda sampai dengan APBDes Perubahan.
Yang lebih parah lagi, jika melewati batas waktu yang telah ditentukan itu terdapat sanksi yang sudah menunggu berupa pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 5 % sampai dengan 20% bagi desa yang terlambat. Hal ini diperkuat dalam Perbub No. 99 tahun 2017 tentang Penyusunan APBDes.
Demikian disampaikan oleh Adi Sosiawan S.AP selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada media, Senin 6 Januari 2025 di ruang kerjanya.
“Sejauh ini, terdapat 30 desa yang sudah posting dokumen APBDes ke SISKEUDES. Sisanya 28 desa belum melakukan penginputan,” terangnya.
Agar agenda atau kegiatan desa yang telah dibahas pada Murenbangdes tidak terhambat, pihaknya meminta serta mendorong kepada desa-desa yang belum untuk segera menyelesaikan di sisa waktu yang tertinggal empat hari lagi. “Kami siap memberikan asistensi terhadap APBDes bahwa sampai melewati jam pelayanan. Toh untuk kemuliaan bersama,” ujar mantan Sekcam Brang Ene itu.
Nah, bagi 30 desa yang telah memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke laman SISKEUDES, maka selanjutnya mereka dapat melakukan pencairan anggaran.
Lebih jauh Adi mengatakan, prihal deadline posting APBDes itu, DPMD telah menyampaikan dan mengingatkan kepada pemerintah desa-beserta konsekuensinya jika terlambat.
“Kalau lewat dari minggu ini (10 Januari 2025.red), maka nanti SISKEUDESnya bagi yang terlambat akan dibuka kembali pada saat APBDes-perubahan,” pungkas Adi. (aA)