Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sumbawa Barat, Ir. Amin Sudiono MM usai di wawancarai media di ruang kerjanya, Selasa 7 Januari 2025. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Anggaran pengamanan Harga Dasar Gabah (HDG) tahun 2022-2023 bermasalah. Pasalnya, sejauh ini pengembalian yang di lakukan oleh pengelola ke Pemda belum sepenuhnya di kembalikan.
Jumlah tunggakannya pun cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp. 1,1 milyar lebih.
Untuk diketahui, Pemkab Sumbawa Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelontorkan HDG sebesar Rp. 2 milyar dan digunakan selama dua tahun berturut-turut. Dana tersebut selanjutnya di kelola oleh pihak ketiga yakni sembilan badan usaha.
“Dari sembilan badan usaha yang mengelola HDG itu, terdapat tiga badan usaha yang telah mengembalikan,” ungkap Kepala DKP Sumbawa Barat, Amin Sudiono saat di wawancarai di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, bahwa pengembalian dana HDG oleh pengelola ke Pemda sebesar yang diajukan. Artinya, tanpa bunga.
Nah, prihal akumulasi tunggakan Rp. 1,1 milyar yang belum dikembalikan oleh enam badan usaha itu, pihaknya telah melakukan penagihan bahkan sampai dengan saat ini.
Karena belum nampak juga tanda-tanda pengembalian, tegas Kadis Ketahanan Pangan, maka Pemda berinisiatif membawa aset mereka (badan usaha.red) yang menjadi agunan berupa tanah dan atau tanah-bangunan pada saat mengajukan modal HDG akan di bawa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima untuk di proses lebih lanjut.
“Kami dari Dinas telah melakukan penagihan. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi pengembalian. Padahal itu tanpa bunga,” tegas mantan Kadis Koperindag itu.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada enam badan usaha agar pengembalian dana HDG segera di lunasi. “Kalau lama, maka agunan mereka tidak menutup kemungkinan akan di lelang untuk menutup utang yang belum di lunasi,” pungkasnya. (deP)