
oplus_2
Sidang Paripurna penetapan pasangan calon terpilih. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Melalui Sidang Paripurna, Rabu (15/1), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sumbawa Barat menetapkan paket pasangan calon H. Amar Nurmansyah – Hj. Hanifah ‘AMANAH’ sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat periode 2024-2029.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR setempat, Kaharuddin Umar yang merupakan politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Terlebih lagi, Kaharuddin Umar menduduki jabatan Ketua DPR dua periode berturut-turut
“Hari ini kami tetapkan, selanjutkan secara kelembagaan parlemen mengusulkan untuk pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur,” ungkap Ketua DPR pada media usai paripurna.
Meskipun telah kami tetapkan, terdapat sembilan item dokumen yang harus dilengkapi untuk memenuhi syarat pelantikan. Nah, dari sembilan dokumen yang dibutuhkan itu, delapan diantaranya telah di lengkapi.
“Yang kami tunggu saat ini ialah keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI yang muatannya tidak ada sengketa di Pilkada Sumbawa Barat,” paparnya.
Mengenai tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kahar-akrabnya disapa tidak memberikan keterangan lebih jauh. Apakah pelantikannya serentak atau tidak.
“Yang jelas kami dari teman-teman di DPR hanya memenuhi apa yang menjadi tugas kami. Yang penting, berkas persyaratan sudah masuk melengkapi persyaratan pelantikan,” imbuhnya.
Kemudian setelah di lantik nanti sebagai pasangan terpilih, pihaknya berharap dapat membangun sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.
Untuk diketahui, pasangan paket AMANAH mampu mengunci kemenangan dengan meraih 37 persen suara dari empat pasangan calon yang ikut berkontestasi pada Pilkada serentak tahun 2024.
Terpisah, Ketua KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sumbawa Barat berjalan lancar dan sukses.
Ia menambahkan, KPU RI telah merilis data mengenai kabupaten/kota dan provinsi yang tidak ada sengketa Pilkada yang di tangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 275 kabupaten/kota dan 21 provinsi yang tidak ada sengketanya. (deP)