
RS (22) bersama barang bukti. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Seorang pemuda berinisial RS (22) asal Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa ditangkap oleh tim Opsnal Polres Sumbawa Barat. Dia ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis Sabu 18,31 gram.
RS sendiri ditangkap di Kecamatan Maluk pada Kamis, 6 Februari 2025.
Prihal penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, SH pada media via seluler.
“RS ini kesehariannya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan subkontraktor di areal tambang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan RS di perkiraan sepeda motor yang berlokasi di wilayah Otak Keris, Desa Maluk bersama barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan RS, dia mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari lelaki berinisial R warga Kecamatan Taliwang. Dia membeli barang haram itu seharga Rp. 800/gram. Terlebih lagi, rencananya akan dijual di wilayah Maluk dengan harga di atas Rp. 1 juta.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” bebernya.
“Kami akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” singkat Kasi Humas.
Disinggung mengenai sanksi, tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (deP)