
SH bersama barang bukti usai di periksa. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Anggota Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba, Sabtu (22/2) minggu lalu.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan pria berinisial SH (28) di Kecamatan Brang Rea dengan barang bukti sebanyak 1,07 ons.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menerangkan bahwa Polri berkomitmen memerangi penyalahgunaan atau peredaran narkoba yang menjadi penyakit masyarakat dan merusak mental generasi muda.
Ia menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama tim di sebuah bengkel motor di Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap (SH), Polisi menemukan barang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana. Tidak sampai disitu, Tim satuan Resnarkoba melanjutkan penggeledahan di rumah SH yang tidak jauh dari TKP. Setelah dilakukan penggeledahan rumah, Polisi menemukan barang bukti diduga sabu yang disembunyikan di bawah lemari sehingga total barang bukti sabu yang berhasil disita dari terduga (SH) seberat 1,07 ons.
“Saat ini SH dan barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan lebih lanjut,” terangnya.
Di hadapan penyidik, terduga pelaku SH menjelaskan, bahwa diri sudah dua kali melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu itu dibeli dari pria berinisial SB yang beralamat di Sumbawa Besar. Ia membeli sabu per/gram seharga Rp 1.200.000,00 namun dalam 100 gram dirinya mendapatkan bonus sabu yang juga dijual oleh pelaku.
“Selain sabu, ada juga barang bukti lainnya seperti satu buah tas selempang, satu buah timbangan serta uang tunai sebanyak Rp 16.950.000,-,” terangnya.
Terakhir, ia menerangkan bahwa terduga SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini,” pungkasnya. (deP)