
YA (33) bersama barang bukti usai di tangkap polisi. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pria berinisial YA (33) warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap oleh anggota Polres setempat pada Senin (10/3) lalu.
Dirinya ditangkap karena diduga melanggar hukum dengan menanam ganja di belakang rumahnya.
Prihal penangkapan YA dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan bahwa YA diduga kerap melakukan transaksi atau penjualan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan YA, polisi menemukan barang bukti diduga jenis sabu seberat 0,05 gram beserta barang bukti lainnya seperti plastik klip, timbangan digital, seperangkat alat hisap untuk konsumsi sabu, satu buah Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 2.200.000,00 yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.
Lanjut Iptu Mahayuna, pada saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan rumah atau tempat tinggal, Polisi menemukan dua buah tanaman di pot plastik yang diduga ganja. Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap YA, dirinya membenarkan bahwa tanaman tersebut tanaman ganja miliknya.
“Setelah di tangkap, kami dari kepolisian selanjutnya penyidik menguatkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif tanaman ganja,” terangnya.
Lebih jauh Kasat Narkoba menerangkan, pengakuan YA pada penyidik bahwa dirinya kerap menjual narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibeli dari pria berinisial B warga Alas Barat, Kabupaten Sumbawa dengan membeli 1 gram seharga Rp 1.400.000,- dan selanjutnya YA kemas dalam poket kecil dan dijual menjadi Rp 2.200.000,-.
Nah, selain mengkonsumsi sabu, tersangka YA juga mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Dirinya menanam ganja berawal saat dirinya membeli ganja kering. Selanjutnya, YA mencoba bijinya ditanam dalam pot plastik ternyata bisa tumbuh, awalnya ada 4 pot namun yang tumbuh dan berkembang hanya 2 pot.
“Tersangka YA menanam ganja tersebut baru mencoba kali ini yang ditanam pada bulan Oktober 2024 dengan cara menanam biji ganja, sedangkan daun kering ia konsumsi,” terang Kasat Resnarkoba.
Terhadap tersangka YA, saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) junto pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (deP)