
Pendamping PKH, Sugianto menggunakan rompi saat melakukan pendataan. (Foto: ist)
Berita ini Kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dinas Sosial Sumbawa Barat melalui tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tengah melakukan ground check guna memastikan keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk memverifikasi keberadaan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus memperbarui profil sosial ekonomi mereka. Lebih fari itu, ground check ini merupakan upaya mengidentifikasi keberadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif atau tidak aktif.

Prihal ground check ini di perkuat melalui surat yang diterbitkan oleh Kemensos RI nomor: 290/3.4/DI.01/3/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
“Kami memiliki 21 tenaga PKH dan saat ini mereka sedangkan melakukan ground check ke lapangan,” demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Ferial S.KM melalui Kepala Bidang Data dan Informasi (Datin), Andy Suwandy pada media, Sabtu (8/3).
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merujuk pada Inpres nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN tertanggal 5 Februari 2025 yang mengamanatkan bahwa seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga mengacu pada DTSEN. Oleh karena itu, pemutakhiran DTSEN ini sangat penting. Sehingga, pendamping PKH yang sedang verifikasi lapangan ini memiliki peran yang vital dalam memastikan data agar tetap akurat dan relevan.
“DTESN ini sifat dinamis, sehingga pemutakhiran menjadi kunci agar data ini tetap akurat dan relevan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendamping PKH ini bertugas melakukan ground check dengan memeriksa keberadaan dan status KPM. Mereka juga melengkapi variabel data yang menjadi dasar pemeringkatan yang merujuk pada 39 variable yang telah diberikan pada saat pelaksanaan pelatihan oleh BPS di masing-masing wilayah. Proses ini memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi kriteria.
Selain itu, pendamping PKH juga bertanggung jawab dalam verifikasi lapangan terhadap usulan dan sanggahan masyarakat terkait data KPM.

“Pelaporan ini nantinya menggunakan SIKMA-Mobile dengan menggunakan user akun masing-masing yang mana batas akhir dari laporan tersebut hingga akhir bulan Maret 2025,” bebernya.
Menurutnya hal ini dilakukan agar setiap perubahan yang terjadi dapat ditindak lanjuti secara tepat dan transparan. “Dengan data yang lebih akurat, program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Terakhir, Andy juga mengatakan bahwa data-data yang akan disingkronkan itu bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS dan data dari Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau disingkat P3KE.
“Kami berharap ini cepat rampung. Terlebih lagi, masyarakat yang yang di verifikasi dalam memberikan keterangan dengan terbuka dan koperatif,” pungkasnya. (deP)