
Kasat Pol PP KSB, H. Ibrahim S.Sos. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka menyelamatkan pendapatan negara dari peredaran rokok ilegal, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumbawa Barat bersama kantor Bea Cukai Sumbawa menyita 50.000 batang rokok ilegal.
50.000 batang rokok yang disita itu merupakan hasil kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tahun 2024 lalu. Sementara operasi penegakkan tahun 2023, Pol PP berhasil menyita 15.000 batang rokok ilegal.
Rokok-rokok ilegal itu disita dari pedagang dan kios-kios kecil. Terlebih lagi, rokok ilegal ini terdiri dari berbagai trade mark atau merk jual. Pengedar atau produsen rokok ilegal ini cukup pandai dalam melakukan kamuflase merk sebagai upaya dalam menarik minat beli konsumen.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumbawa Barat, H. Ibrahim S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan, Rato Hendra pada media, belum lama ini.
“Jumlah rokok ilegal yang kami sita dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” terangnya.
Didalam proses penegakkan hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal di tanah Pariri Lema Bariri ini, sambung Rato, Pol PP turut bersinergi dengan lembaga yudikatif yakni TNI-Polri dan juga korps Adhyaksa.
“Jadi, dalam memerangi peredaran rokok ilegal ini dilakukan secara ‘kroyokan’. Dengan demikian, semua lini ikut bergerak dalam mengentaskan rokok ilegal.
Pada media, Rato-akrabnya disapa menuturkan, bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal tahun 2024 lalu, terdapat dua orang yang diamankan yang diduga menjadi pengedar. Keduanya dimintanya untuk membayar kerugian negera, terlebih lagi mendapatkan ultimatum remedium.
“Barang bukti beserta pengedar telah kami limpahkan ke kantor Beacukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ulasnya.
Disinggung mengenai rencana operasi penegakkan pemberantasan rokok ilegal tahun 2025, Rato menjawab bahwa tahun 2025 ini pihaknya tetap akan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebagai upaya menjaga agar negara tidak dirugikan.
Sebelum pihaknya melakukan penindakan, Pol PP juga telah memasang baliho, spanduk dan juga mengandeng media masa baik cetak maupun elektronik sebagai langkah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat dipahami mana kategori rokok ilegal dan mana yang legal.
“Alat peraga sosialisasi rokok ilegal telah kami pasang dan tersebar. Harapannya, masyarakat dapat mengenali sejak dini mana jenis rokok ilegal dan legal,” pungkasnya. (deP)