
Jiswati, Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Inspektorat Sumbawa Barat usai memberikan keterangan media. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kasus dugaan korupsi Rumah Tahan Gempa (RTG) tahun 2018-2019 di Kabupaten Sumbawa Barat terus bergulir.
Kali ini, Inspektorat Daerah (Itda) diminta untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh penyidik kepolisian Resor Sumbawa Barat dalam kasus dimaksud.
“Benar. Kami telah menerima surat permohonan PKN dari penyidik Polres,” ungkap Plh. Inspektur Inspektorat, Jiswati pada media, Rabu 16 April 2024 di ruang kerjanya.
Meskipun surat permohonan PKN itu telah diterima, Inspektorat tidak serta merta langsung bekerja melakukan audit. Akan tetapi, sambung Jiswati, Inspektorat terlebih dahulu meminta penyidik kepolisian untuk melakukan ekspose perkara berdasarkan hasil pemeriksaanya di hadapan tim auditor. Dengan demikian, Inspektorat nantinya memiliki pegangan dalam bekerja dan melakukan audit di lapangan.
“Kami tunggu ekspose dari teman-teman kepolisian dulu di hadapan teman-teman auditor. Setelah itu, Inspektorat langsung turun memberikan bantuan untuk perhitungan kerugian negara,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam penanganan Perhitungan Kerugian Negara (PKN), tentu Inspektorat akan membentuk tim khusus agar dalam perhitungan kerugian nantinya lebih fokus dan terarah.
Perhitungan kerugian negara, sambungnya tidak semudah membolak balikkan telapak tangan. Auditor akan cek fakta di lapangan terhadap apa menjadi dugaan korupsi.
“Ini akan berproses dan tentunya melalui mekanisme-mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya. (deP)