
(Foto Ist : Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM menyampaikan penjelasan prihal APBD 2022)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM, Senin (22/11) menyampaikan secara singkat komposisi struktur APBD tahun 2022 yang terdiri dari tiga komponen yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati pada agenda Rapat Paripurna DPRD tahun 2021 mengenai penjelasan Bupati tentang pengantar nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) KSB tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Pada sektor pendapatan daerah, terang Bupati target pendapatan daerah sebesar Rp 1.016.654.953.264,-. Target tersebut katanya, menurun sebesar Rp 34.900.860.988,- atau 3,32 persen dibandingkan target pada Perubahan APBD 2021 sebesar Rp 1.051.555.814.272,-.

“Penurunan pendapatan bersumber dari kelompok pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati, PAD pada ABPD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp 139.768.682.317,- menurun sebesar Rp 35.054.772.263,- atau 24,08 persen, menjadi sebesar Rp 104.713.910.054,- pada APBD tahun anggaran 2022. Penurunan PAD disebabkan oleh asumsi penerimaan dari beberapa obyek pajak daerah dan retribusi daerah mengalami penurunan signifikan, yaitu pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara itu obyek retribusi daerah yang mengalami penurunan adalah retribusi jasa pelayanan kesehatan.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 44.247.712.037,- menurun sebesar Rp 33.701.212.037,- atau 76,16 persen menjadi sebesar Rp 10.546.500.000,- pada APBD 2022. Penurunan target kelompok ini disebabkan tidak adanya penerimaan yang bersumber dari kekurangan pendapatan hibah air limbah tahun 2018 dan perubahan jenis pendapatan dana BOS dari pendapatan hibah menjadi dana alokasi khusus non fisik.

Berbeda dengan kelompok diatas, kelompok pendapatan transfer justru mengalami kenaikan pada APBD 2022 dibandingka APBD Perubahan tahun 2021. Semula, terang Bupati sebesar Rp 867.539.419.918,- menjadi sebesar Rp 901.394.543.220,- atau naik sebesar Rp 33.855.123.302,- dan jika di persentasekan pada angka 3,90 persen. Kenaikan tersebut bersumber dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan serta DAK non fisik.
“Kendati terdapat jenis pendapatan yang mengalami peningkatan, terdapat juga jenis pendapatan pada kelompok pendapatan transfer yang mengalami penurunan, yaitu Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa,” bebernya.
Lebih Bupati, untuk belanja daerah akan di prioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib, belanja mengikat dan belanja prioritas dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah. Belanja wajib yang harus dipenuhi ialah, Pertama, belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 256.531.010.180,- atau 24 persen dari belanja daerah. Kedua, belanja urusan kesehatan sebesar Rp 143.658.302.241,- atau 17 persen dari belanja daerah di luar belanja gaji. Ketiga, ADD sebesar Rp 58.782.016.700,- atau 10 persen dari total Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Keempat, bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada Pemerintah Desa sebesar Rp 5.039.844.605,- atau 10 persen dari PDRD. Terakhir, belanja infrastruktur mencapai Rp 416.950.299.738,- atau 78,81 persen dari dana transfer umum pada APBD 2022.
“Pada Raperda APBD 2022 ini, belanja daerah ditargetkan Rp 1.059.127.203.349,- yang terdiri dari belanja operasi Rp 758.373.980.356,-. Belanja modal sebesar Rp 181.361.120.293,-. Sedangkan belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp 4.000.000.000,- dan belanja transfer sebesar Rp 115.392.102.700,-,” beber Bupati.
“APBD tahun 2022 juga diarahkan pada pemenuhan SPM bidang urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar lainnya, meliputi SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, SPM Bidang Sosial, dan SPM Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum hingga perlindungan masyarakat,” paparnya lagi dihadapan anggota dewan dan tamu undagan.
Terakhir, sambung kader PDI-P itu, untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 45.362.250.075 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021. Tahun ini Pemda merencanakan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 2.890.000.000,- berupa penyertaan modal Pemda kepada BUMD yang sebagian merupakan penerusan hibah dari pemerintah pusat.
“Nota sudah kami bacakan. Semoga kedepannya pembahasan Raperda APBD 2022 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan oleh Banmus DPRD KSB,” harapnya. (dep/parlementaria)