Nampak pemandangan usai Gempa Bumi mengguncang
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga melakukan korupsi pada bantuan dana gempa tahun 2018.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten setempat terdapat kerugian negara yang di taksir cukup besar yaitu mencapai Rp.104.000.000,-.
Prihal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Hilmi Manossoh Prayugo S.IK pada media, Rabu (26/1) di ruang kerjanya.
“Terlapor dari kasus dugaan korupsi itu sudah kami periksa,” singkatnya.
Nantinya, setelah keterangan para saksi kita anggap cukup dan dalam waktu dekat kita juga segera lakukan penetapan tersangka,” ungkapnya lagi.
Hanya saja untuk sementara ini, sambung Kasat Reskrim, pihaknya enggan membeberkan identitas tersangka dan lokus perkara lantaran masih menunggu hasil audit kerugian negara dan ekpose lanjutan serta pendalaman untuk dilakukan penetapan tersangka.
“Targetkan kami, kasus ini segera tuntas di awal tahun,” singkatnya.
Lebih jauh Kasat Reskrim membeberkan, bahwa modus operandi Terlapor ialah, tidak semua bantuan yang sejatinya diterima masyarakat diserahkan. Misalnya jika nilai bantuannya sebesar Rp.10 juta, maka hanya diserahkan Rp. 7-8 juta saja. Parahnya lagi ada masyarakat yang hanya menerima bantuan sebesar Rp. 2 juta selebihnya digunakan pribadi.
Selain itu, bebernya, terduga pelaku juga dianggap lihai dalam menjalankan aksinya. Karena di temuan awal kerugiannya mencapai Rp200 juta, tetapi setelah penyidik turun terduga pelaku langsung menyalurkan bantuan tersebut. Setelah tiga bulan berlalu, penyaluran bantuan tersebut kembali mandek.
“Kalau untuk perbuatan melawan hukumannya sudah ada tinggal kita pendalaman dan gelar ekspose lanjutan untuk penetapan tersangka,” tukasnya. (deP)