
Kerugian Negara Dari Pengelolaan APBD 2008-2021 Mencapai Rp 54,5 Milyar
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diminta segera mengembalikan kerugian negara. Pasalnya, BPK mencatat bahwa total kerugian negara pada pengelolaan APBD tahun 2008 sampai dengan 2021 mencapai Rp 54,5 milyar.
Prihal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Inspektorat, Mars Anugreinsyah S.Hut.,M.Si pada media, Kamis (3/2) yang dikonfirmasi media via seluler.
Meski temuan kerugian negara itu cukup pantastis, tapi pemerintah daerah telah melakukan pengembalian yang sisanya kini tinggal Rp 8,8 milyar saja.
Nah, dari sisa Rp. 8,8 milyar tersebut, beber mantan Sekretaris Bappeda itu, terdapat beberapa temuan yang statusnya sedang dalam proses penyelesaian. BPK juga, sambungnya, telah meminta Inspektorat untuk melakukan penagihan ulang. Bagi yang masih belum selesai akan digunakan mekanisme sidang di majelis Tuntutan Ganti Rugi.
“Yang jelas, kami upayakan sisa kerugian bisa segera dilunasi,” ujarnya.
Pada media, Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai di SKPD mana kerugian negara itu terjadi. Yang merugikan negara merupakan tindakan melawan hukum. Jadi, paparnya Inspektorat akan terus bekerja menagih hingga lunas yang tentunya sesuai aturan berlaku.
“Ini menjadi attensi kami bekerja apalagi merugian yang belum di kembalikan cukup besar,” pungkasnya. (deP)