
Ilustrasi aktifitas penambang tradisional
Foto: ist
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sedikitnya 5 blok tambang tradisional di Kabupaten Sumbawa Barat diusulkan ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hanya saja, usulan tahun 2019 itu hingga saat ini maaih jalan tempat lantaran masih menunggu dua dokument pendukung yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dokumen Pengelolaan WPR.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Slamet ST pada media, Kamis (24/2) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
Untuk mendapatkan dua dokumen tersebut, paparnya membutuhkan biaya yang cukup besar dari intervensi APBD.
“Sudah kami usulkan dalam tiap pembahasan APBD, tapi belum mampu terpenuhi karena beban keuangan daerah lebih kepada refocussing anggaran untuk penanganan Covid -19,” ujarnya.
Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup hingga pada 2022 ini tidak menyerah dan tetap berupaya mendapatkan dukungan dari pihak lain salah satunya lembaga United Nation Development Program (UNDP) demi tersusunnya dokumen dimaksud.
“Apa yang kita usulkan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Pemusnahan Merkuri (RADPPM) terjemahan dari Perpres Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri,” terangnya.
Ia menjelaskan, setelah usulan ini disahkan, maka selanjutnya pemerintah mengarahkan Penambang Emas Skala Kecil (PESK) untuk pemenuhan Ijin Penambangan Rakyat (IPR) baik itu individu atau melalui lembaga.
Pada media, pihaknya enggan menyebutkan titik ordinat tiap blok itu.
“Yang jelas, WPR yang diusulkan ini berada di Kecamatan Brang Rea dan Kecamatan Taliwang,” paparnya. (deP)