Karikatur Pegawai (art: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sebagai bentuk apresiasi kerja pada Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) akan memberikan asuransi berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM dan JKK).
Prihal tersebut diutarakan oleh Kepala BKP-SDM, H. Abdul Malik pada media, Selasa (1/3) di ruang kerjanya.
“Mengenai mekanisme tata cara klaim dan tata kelola dari kegiatan ini akan di tuangkan secara tehnis dalam Peraturan Bupati,” bebernya.
Nah, kaitan dengan Perbup yang mengatur tentang JKM dan JKK pegawai tidak tetap ini tengah di koordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) ke Pemerintah Provinsi NTB.
“Semoga tidak ada kendala sehingga persoalan administrasi JKM dan JKK ini bisa segera rampung,” harapnya.
Lebih jauh H. Malik menjelaskan, dengan adanya asuransi ini, PTT memiliki jaminan pengobatan dari BPJS jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja. Ada juga jaminan kematian terhadap keluarga, jika PTT itu meninggal dunia. Ini semua untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan bagi PTT.
Disinggung mengenai jumlah anggaran yang digelontor oleh Pemda untuk pembayaran asuransi itu ke BPJS, H. Malik tidak memberikan komentar secara rinci.
“Soal anggaran, itu tanggung jawab OPD lain. Kami lebih kepada urusan dan jumlah pegawainya saja,” tukasnya. (deP)