PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kabar gembira bagi lansia dan penyandang disabilitas di Kabupaten Sumbawa Barat. Pasalnya, pemerintah setempat melalui Dinas Sosial tengah berupaya agar uang perlindungan bagi mereka dapat di serahkan sebelum bulan suci ramadhan 1444 h.
Mereka akan menerima Rp. 250.000,-/orang terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2023.
“Insya Allah, kami upayakan uang perlindungan itu di terima sebelum puasa,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial, Burhan Daeng Mangago, Senin (6/3).
“Kurang lebih, 2.400 orang lansia dan disabilitas di KSB akan menerima uang perlindungan. Total anggaran yang tersedot, ±Rp. 1,8 milyar,” terangnya lagi seraya berharap agar uang tersebut oleh penerima dapat digunakan untuk membeli kebutuhan selama ramadhan atau membeli kebutuhan lainnya.
Diwawancai di ruang kerjanya, Burhan Daeng menambahkan, secara umum Pemkab Sumbawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 10 milyar selama tahun 2023 untuk perlindungan lansia dan disabilitas dengan 3.333 jiwa jumlah target.
Penerima dana perlindungan tersebut ada beberapa persyaratannya. Yang mana, terang Sekdis Sosial, persyaratan tersebut dijabarkan di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Diantaranya berusia 68 tahun ke atas. Masuk dalam data Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan pensiunan PNS, bukan suami/istri PNS.
“Persyaratan yang melekat dengan PNS, saat ini masih menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Apakah mereka bisa menerima atau tidak sekalipun telah berusia diatas 68 tahun. Mengingat, PNS memiliki gaji pensiunan,” ujarnya.
Mengenai data lansia dan disabilitas, Dinas Sosial bersinergi dengan Agen Gotong Royong (AGR) yang ada di tiap Posyandu. Mereka teman-teman AGR melakukan pendataan yang detail dan komprehensif.
Mengapa pendataan dilakukan tiap tahun terhadap lansia dan disabilitas, untuk menghindari adanya penerima yang fiktif. Misalnya, pindah tempat tinggal atau domisili, ataupun mereka yang sudah meninggal dunia.
“Tahun lalu, kami di Dinas Sosial ada pengembalian ke kas daerah ±Rp. 200 juta. Bukan karena anggarannya yang banyak. Yaa, itu tadi. Mereka ada pindah dan juga yang meninggal. Kalaupun telah meninggal, uang ini juga tidak bisa diberikan sekalipun kepada ahli waris,” pungkasnya. (deP)