PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Perayaan hari besar nasional Idul Fitri 1444 H di prediksi jatuh pada Jum’at 21 April 2023 mendatang. Disisi lain, pemerintah menetapkan cuti bersama tanggal 19 s/d 25 April 2023.
Berangkat dari itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa Barat meminta keada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengajukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kalau di hitung-hitung, tinggal enam hari efektif kerja. Oleh karena itu, kami meminta semua OPD untuk segera mengajukan pencairan TPP dan juga THR,” ungkap Kepala BPKAD, Muhammad Yusuf melalui Sekretaris Badan, Amri Rakhmansyah pada media, Senin (10/4).
Ia mengingatkan, bahwa persyaratan pencairan/pembayaran TPP yakni pegawai menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegaiwai (SKP) tahun 2022, E-kinerja tahun 2023 terhitung sejak Januari s/d Maret dan rekap absensi kehadiran di dinas masing-masing.
Prihal pengajuan pembayaran TPP, BPKAD telah menginformasikan kepada seluruh OPD melalui pimpinannya masing-masing bahwa persetujuan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2023 Nomor 900.1/7811/KEUDA/2023 tanggal 29 Maret 2023 telah terbit.
“Pencairan tunjangan dimaksud sudah bisa dibayar karena telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri,” terang Amri.
Nah, mengenai besaran TPP yang akan diterima oleh ASN dan PTT lingkup pemerintah Sumbawa Barat, terang mantan Sekretaris Dinas Nakertrans itu, sudah diatur didalam Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Perbup.
“Ada aturan sendiri yang mengikat tentang TPP ini. Jadi, tidak asal bayar. Begitu juga dengan THR ASN dan PPPK,” paparnya.
Saat ini, pihaknya telah menerima berkas beberapa OPD yang mengajukan permohonan pencairan TPP dan THR.
“Semuanya berproses. Kalau yang belum, yaa kami minta segera,” harapnya. (deP)