Kepala Bidang Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hermanto S.Pd pada media, belum lama ini. (Foto: ist)
Berita ini Kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.con, (Sumbawa Barat) — Minimnya jumlah guru penggerak di Sumbawa Barat membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mendorong semua guru untuk mengikuti program guru penggerak.
Manfaatnya ialah para guru akan mendapatkan pengalaman baru, pengetahuan baru, keterampilan hingga pada model dan aplikasi pembelajaran dalam rangka transformasi pendidikan kurikulum merdeka belajar.
Saat ini, jumlah guru penggerak di tanah Pariri Lema Bariri baru 22 orang. Angka tersebut tidak sebanding atau belum mampu merepresentasekan jumlah guru yang tersebar di sekolah-sekolah.
“KSB baru dua angkatan mengikuti guru penggerak. Awalnya lima orang di angkatan ke-III dan 17 orang di angkatan ke-VI. Alhamdulillah, semuanya lulus,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Khusnarti S.Pd melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Hermanto S.Pd pada media, Minggu (11/6).
Angkatan guru penggerakan ini akan terus berlanjut. Saat ini, ujar Hermanto, kami tengah menunggu jadwal untuk angkatan ke-9 dan angkatan ke-10 yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan melalui Balai Guru Penggerak NTB.
“Kami berharap, guru-guru ini mau mengikuti program guru penggerak meskipun proses seleksinya lumayan panjang dan menyita waktu yang cukup banyak. Toh juga, mengikutinya via online. Tidak menumpuh jarak atau mengeluarkan tenaga,” paparnya.
Pada media, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Brang Rea itu menambahkan bahwa ada beberapa keistimewaan yang dimiliki bagi guru penggerak. Salah satunya, sertifikat guru penggerak dapat mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan menjadi Kepala Sekolah. Bukan sampai disitu saja, bisa juga menjadi pengawas sekolah.
Adapun mereka yang bisa mengikuti program guru penggerak adalah Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA. Terus, Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
Terakhir, kalau guru-guru ini mengikuti program guru penggerak, maka penerapan dan transformasi kurikulum merdeka belajar di lingkungan sekolah akan lebih mudah.
“Kurikulum merdeka belajar dengan guru penggerak memiliki kaitan satu dengan yang lain,” pungkasnya. (deP)