PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat menyurati pimpinan perusahaan.
Surat tersebut dalam bentuk edaran dan terdapat empat point. Pertama, bahwa rekrutmen tenaga kerja di KSB di lakukan melalui sistem rekrutmen satu pintu sesuai dengan rujukan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tenaga kerja. Perbub nomor 9 tahun 2010 pembangunan ketenagakerjaan. Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2022 tentang penggunaan sumberdaya lokal. Kedua, seluruh kegiatan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di wilayah Sumbawa Barat yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan atas agar dibatalkan dan dilakukan proses ulang kembali dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans KSB.
Adapun point ketiga dari SE tersebut ialah mengacu kepada point 2 diatas, diminta kepada perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan proses rekrutmen yang tidak prosedural diwajibkan melaporkan diri untuk proses tindak lanjut sebagaimana mestinya. Terakhir, isi dari surat itu adalah ketidakpatuhan atas kewajiban pelaporan kegiatan rekrutmen tenaga kerja akan di proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Betul. Kami baru saja mengeluarkan Surat Edaran. Ada empat point dan mesti menjadi attensi pucuk pimpinan perusahaan,” ungkap Sekretaris Dinas Nakertrans, Slamet Riadi S.Pi.,M.Si pada media via seluler, Senin (28/8).
Dikatakannya, mengenai alasan mengapa Surat Edaran dikeluarkan ialah karena prihatin dengan isu yang berkembang ditengah masyarakat terkait pola rekrutmen tenaga kerja di Sumbawa Barat.
“Diharamkan bagi siapapun itu yang menjadi panitia rekrutmen tenaga kerja tanpa koordinasi dengan Disnaker,” bebernya.
Kenapa mesti satu pintu melalui Disnakertrans, pemerintah dapat menjamin kepastian dari rekrutmen tenaga kerja itu sendiri. Jika diluar pemerintah, berpotensi terjadinya suap menyuap demi mendapatkan posisi kerja.
“Jika empat point tersebut tidak di indahkan oleh teman-teman perusahaan, maka tentu ada konsekuensi. Tentunya berdasarkan perundagan yang berlaku,” pungkasnya. (deP