Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM saat menyampaikan tanggapan terhadap penetapan Raperda menjadi Perda pada sidang rapat paripurna DPRD. (Foto: ist)
Berita ini Kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat menetapkan delapan produk hukum yang semula Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Delapan Perda itu ditetapkan pada, Selasa 17 Oktober 2023di ruang sidang kantor DPRD setempat pada Rapat Paripurna ke-24 masa Sidang I. Terlebih, Perda tersebut merupakan empat Perda inisiatif anggota DPRD dan sisanya empat Perda usulan dari pemerintah daerah.
Adapun Perda inisiatif anggota legislatif ialah tentang pengelolaan sampah, pemberdayaan kelompok sadar wisata, pengembangan ekonomi kreatif dan terakhir tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Sementara untuk Perda usulan dari eksekutif ialah tentang peletarian dan pengelolaan cagar budaya, pelayanan public, penyelenggaraan perpustakaan dan terarakhir tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Atas penetapan Perda itu, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua anggota legislative melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk penyempurnaan. Mulai dengan berkonsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi NTB, SKPD di NTB hingga melakukan uji publik di delapan kecamatan.
“Kami yakin, dengan serangkaian yang cukup panjang itu, teman-teman legislatif ingin mendapatkan masukan dari masyarakat serta steakholder lainnya untuk penyempurnaan materi Perda,” terangnya.
Kaitan dengan Perda inisiatif dewan mengenai pengelolaan sampah, Bupati menyambut baik dan merespon apa yang menjadi cacatan Pansus I dengan rekomendasi penambahan serta penyempurnaan dasar hukum dan pasal-pasal dalam, batang tubuh Perda dimaksud. Sementara untuk Perda pemberdayaan kelompok wisata terdapat masukan dengan adanya penambahan pasal, BAB dan penyempurnaan batang tubuh dengan komitmen bersama implementasi dan penegakkan. Sementara untuk Perda pengembangan ekonomi kreatif terdapat catatan agar ada penambahan dasar hukum, perubahan pasal, penambahan pasal dan penghapusan beberapa pasal. Terakhir, mengenai Perda perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Dengan adanya Perda tentang petani ini dihajatkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi petani di tanah Pariri Lema Bariri tercinta,” terangnya.
Secara keseluruhan, kami, sambung H. Firin, menyambut baik penetapan ini. Lebih lagi, kita saling mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah bahwa dengan ditetapkannya delapan Perda ini selanjutnya menjadi tanggung jawab serta di sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat secara komprehensif dapat dipahami. Sehingga substansi dan tujuan dari Perda ini berhasil dan berdaya guna untuk peningkatan sumber daya manusia.
“Ini menjadi attensi kita bersama. Tujuan akhir dari Perda yang telah ditetapkan itu untuk kepentingan daerah dan juga masyarakat,” pungkasnya. (deP)