Berfoto di depan batching plant, Anna Parhana ST menyerahkan secara simbolis menyerahkan surat perijinan PT. USI kepada manajemen perusahaan. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sempat lumpuh selama tujuh bulan, akhirnya segel PT. Unggul Sejahtera Indonesia (USI) dibuka oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Segel tersebut dibuka menyusul perusahaan yang bergerak di bidang mortir dan beton itu telah mengantongi ijin.
Diantara ijin yang telah dikantongi oleh PT. USI ialah Ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 8120114261071 yang di terbitkan oleh pemerintah pusat melalui aplikasi One Single Submission Rish Based Aproach (OSS RBA) dan nomor KLBI 23957 industri mortar atau beton siap pakai.
Lebih jauh lagi, ijin yang telah dikantongi lainnya ialah Ijin Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Pertanahan Sumbawa Barat dengan nomor: 103/2024. Selanjutnya, ijin PPKPLH yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat dengan nomor: 660-11-PPKPLH-DLH-KSB-2024 tertanggal 29 Juli 2024. Ijin lainnya ialah Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Sedangkan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa Barat ialah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang terbitkan oleh Bidang Cipta Karya dan persetujuan ijin PKKPR dari Bidang Tata Ruang tentang kegiatan usaha PT. USI dengan nomor: 15092410315207001 tertanggal 15 September 2024.
Tidak sampai disitu, PT. USI juga mengantongi Sertifikat Standar untuk perijinan berusaha berbasis resiko dengan nomor: 201142610710016. Da juga rekom dari PT. AMNT bahkan sampai dengan amanat dari PP nomor 5 yahin 2001 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko sebagaimana pasal 13 perijinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah rendah adalah dengan NIB dan sertifikat standar.
“Alhamdulillah, kita bersyukur. Segelnya sudah dicabut sehingga kita bisa melakukan operasi,” ungkap Human Resourse and General Affair PT. USI, Hari Bhakti Aviantara pada media, Kamis 26 September 2024.
Sementara itu, perwakilan Pemda Sumbawa Barat Anna Parhana ST dari Dinas PUPR mengatakan bahwa izin PT. USI telah memenuhi syarat sehingga hari ini segelnya di cabut.
“Sudah lengkap dan memenuhi syarat sehingga segel ini kita cabut,” pungkasnya. (deP)