
Jasna Wati
Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik Universitas Teknologi Sumbawa (UTS)
Pulau Sumbawa merupakan wilayah timur dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri dari lima daerah otonom: Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sudah lama muncul dan kini kembali mencuat dalam diskusi publik dan politik lokal.
Pulau yang selama ini menjadi bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini memiliki potensi-potensi besar sehingga dinilai layak untuk berdiri sendiri sebagai Provinsi baru. Namun bukan hanya sekedar pemekaran administratif, isu ini harus dilihat dari perspektif strategis: Apakah pembentukan Provinsi baru ini dapat menjadi alat pemberdayaan bagi masyarakat lokal?
Dan hal ini dapat ditelaah melalui UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah serta memberikan pedoman teknis pembentukan daerah otonomi baru.
Pembentukan provinsi baru, menurut UU ini, harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, serta mendapat persetujuan DPR dan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
Jika dilihat dari potensinya, Pulau Sumbawa memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga pariwisatanya. Namun, kenyataannya tingkat kesejahteraan masalah masih jauh tertinggal dibandingkan pulau Lombok.
Dengan membentuk provinsi sendiri, ada beberapa keuntungan yang dapat membuka ruang lebih besar untuk program pemberdayaan bagi masyarakat, salah satunya masyarakat Sumbawa akan memperoleh akses langsung ke pusat pemerintahan dan pengambilan kebijakan, pengalokasian anggaran yang lebih fokus untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di wilayah Sumbawa.
Pulau Sumbawa juga memiliki kekayaan sumber daya alam seperti pertambangan, perikanan, dan pertanian. Jika provinsi Pulau Sumbawa ini terbentuk, daerah ini berpeluang mengelola sumber dayanya secara lebih optimal, dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih tinggi dan kebijakan pembangunan yang sesuai karakter lokal. Dan juga dengan adanya provinsi baru ini dapat memberikan ruang lebih besar bagi tokoh-tokoh lokal untuk terlibat dalam pembangunan serta memperkuat identitas etnis dan budaya Mbojo dan Samawa yang dominan di Sumbawa.
Meskipun peluangnya besar, tantangan yang akan dihadapi juga tidak sedikit. Salah satunya menjadi beban fisikal dan administratif yang dimana biaya untuk pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya yang lebih besar, penyusunan kelembagaan baru dan penyesuaian anggaran dan sistem administratif. Selain itu provinsi baru dapat memperburuk tata kelola apabila kemampuan daerah tersebut dalam mengelola otonomi tidak baik.
Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dapat menjadi peluang strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan dan pemberdayaan bagi masyarakat, sejalan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014. Namun untuk mengoptimalkan segala peluang yang ada harus diimbangi dengan perencanaan yang matang, kesiapan administratif, dan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Tanpa hal tersebut, pemekaran justru dapat menimbulkan inefisiensi dan ketimpangan baru.
Untuk itu, pendekatan yang harus diambil adalah bukan hanya mendorong pemekaran, tetapi juga memastikan pemberdayaan maksimal terhadap daerah-daerah yang ada di Pulau Sumbawa, baik melalui otonomi yang lebih luas maupun penguatan kapasitas kelembagaan dan fiskal.